Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana?

Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 15:15 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih berkeliaran dan menelan korban. Belum lama ini pinjol ilegal menelan korban di Malang dan di Semarang. Jika sudah terlanjur menjadi korban apa yang harus dilakukan ya?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan jika memang sudah terjebak maka hal yang harus dilakukan adalah berupaya untuk segera melunasi.

"Kemudian laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, jika sudah jatuh tempo dan memang ada keterbatasan kemampuan untuk membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan jadi gali lubang tutup lubang.

Selanjutnya jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi sampai pelecehan. Lakukan blokir pada semua nomor kontak yang mengirimkan teror.

ADVERTISEMENT

"Beri tahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Selanjutnya segera lapor ke polisi," jelas dia.

(kil/fdl)

Hide Ads