Haram atau halal uang kripto menjadi sorotan Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid. Menurutnya pro-kontra halal atau haram uang kripto terjadi di seluruh dunia.
"Kaum Muslim di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya," kata dia dalam webinar, dikutip Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan, pihak yang menganggap aset kripto haram beralasan karena mengandung gharar, yakni ketidakpastian dalam transaksi. Mengingat mata uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis. Tetapi ada juga yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan, bisa dilihat. Beli Bitcoin nggak perlu bayar ke bank. Kalau uang fiat atau uang kertas biasa atau uang yang kita simpan di bank, kita bertransaksi dipotong, kita ambil uang dipotong, kita menaruh uang di bank saja dipotong. Kalau cryptocurrency tidak dipotong. Jadi bagi sebagian alim ini malah gharar-nya hilang," jelas Yenny.
Lebih lanjut Yenny menjelaskan, ada juga argumen uang kripto justru terbebas dari riba dibandingkan dengan uang fiat dan bank konvensional karena berdasarkan sistem blockchain, di mana transaksi uang kripto tanpa perantara.
Sedangkan yang menganggap uang kripto itu haram berpandangan, uang digital itu tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.
"Satu keharaman ada yang mengatakan ini keharaman dari crypto transaction adalah disalahgunakan, karena karakternya yang tidak bisa diketahui siapa yang menggunakannya maka cryptocurrency sering disalahgunakan untuk melakukan transaksi-transaksi ilegal, membeli senjata untuk perang, membeli narkoba dan lain sebagainya lewat yang namanya dark internet. Jadi ada yang mengatakan haram jelas kalau dari sisi itu," paparnya.
Yenny mengungkap ada argumen yang membantah bahwa transaksi gelap juga bisa pakai uang biasa. Oleh karena itu, menurutnya aset kripto tidak bisa dihukumi secara tunggal.
Melalui diskusi yang diselenggarakan pihaknya, diharapkan bisa didapatkan kesimpulan mengenai halal atau haram uang kripto.
"Bagi kami di ILF ini menjadi suatu keharusan bagi kita untuk bisa membimbing umat agar bisa kemudian bisa melakukan transaksi secara halal, mereka hidup secara syar'i tetap tetapi juga bisa memikirkan nuansa realita kehidupan," tambah Yenny Wahid.
(zlf/zlf)