Pinjaman online ilegal saat ini masih bergentayangan mencari korban-korban baru. Mereka biasanya menawarkan kemudahan meminjam uang namun memberikan bunga yang sangat tinggi hingga denda yang sangat besar.
Selain itu pinjol ilegal ini juga biasanya mengakses kontak sampai galeri handphone peminjam. Mereka akan menggunakan data-data ini untuk penagihan ketika peminjam bermasalah saat pembayaran.
Padahal sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pinjol legal dilarang untuk mengakses data-data pribadi tersebut.
Nah supaya tidak terjebak di lubang pinjol ilegal ini. Apa yang harus dilakukan?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan jika mendapatkan SMS atau Whatsapp berupa tawaran pinjaman online sangat mudah jangan pernah diklik atau menghubungi kontak yang dicantumkan.
"Jangan juga tergoda dengan penawaran pinjol melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan," kata dia, Selasa (29/6/2021).
Tongam menyampaikan jika menerima SMS atau penawaran lainnya langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian cek integritas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Bisa memeriksa di website ojk.go.id atau telepon ke 157.
Jika memang terpaksa harus meminjam maka bisa meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan pernah meminjam untuk kebutuhan konsumtif.