Terkuak! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Jerat 'Mangsa'

Terkuak! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Jerat 'Mangsa'

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 12:16 WIB
pinjol fintech pinjaman online
Foto: Mindra Purnomo/Infografis
Jakarta -

Masyarakat harus berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini memiliki cara kerja seperti rentenir namun secara online.

Pihak Bareskrim Polri menyebutkan, aplikasi pinjol ilegal ini menyedot data-data penggunanya. Sehingga orang yang sudah terdaftar atau mengakses maka datanya sudah dikantongi oleh pihak pinjol tersebut.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengungkapkan saat ini Bareskrim sudah menangani kasus Rp Cepat. Sekarang tak ada lagi korban yang diteror SMS oleh mereka.

"Saya sampaikan, di aplikasi pinjol ilegal itu begitu kita accept permintaan mereka, maka disedot semua data kita dan dimanfaatkan ketika kita ada masalah pembayaran," kata dia dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (30/6/2021).

Dia mengungkapkan data yang diakses termasuk kontak handphone, galeri sampai media sosial. "Mereka akan mengakses semua data yang diambil lalu menganiaya secara psikis si peminjam tadi. Pinjol ilegal ini adalah jurang ya untuk masyarakat yang mengakses," ujarnya.

Ma'mun menyebutkan biasanya si pinjol ilegal ini memanfaatkan simcard baru dalam jumlah ribuan untuk menyebar SMS ke banyak nomor telepon.

"Mereka menggunakan ribuan kartu untuk blast SMS bisa 600-800 SMS sekali kirim," tambah dia.

Dia menyampaikan untuk korban yang diteror ini harus segera ganti nomor handphone untuk menghindari bully yang diberikan oleh pinjol tersebut. Kemudian bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

(kil/eds)

Hide Ads