Dalam meminjam uang, masyarakat harus berhati-hati dan jangan sampai terjebak dengan pinjaman online atau pinjol ilegal atau rentenir online.
Pasalnya pinjol ilegal ini kerap kali meresahkan masyarakat dengan cara penagihan yang menggunakan ancaman hingga intimidasi peminjam.
Satgas Waspada Investasi menyebutkan jangan pernah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang masuk melalui SMS atau Whatsapp.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan jika mendapatkan tawaran tersebut jangan pernah membuka atau mengklik tautan yang ada. Lalu juga jangan pernah menghubungi kontak yang ada dalam SMS tersebut.
Ada ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.Kedua, fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1%-4% per hari.
Kemudian, keempat jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.Kelima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Namun jika sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal ini maka bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui emailwaspadainvestasi@ojk.go.id.
Dia menyebutkan, jika sudah jatuh tempo dan memang ada keterbatasan kemampuan untuk membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan jadi gali lubang tutup lubang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi sampai pelecehan. Lakukan blokir pada semua nomor kontak yang mengirimkan teror.
"Beri tahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Selanjutnya segera lapor ke polisi," jelas dia.
Untuk lapor ke kepolisian bisa ke Polres dan Polda di wilayah setempat. Atau kunjungi patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Baca juga: Fakta-fakta Foto Selfie KTP Diperdagangkan |