Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal

Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 22 Jan 2025 14:57 WIB
pinjam online
Foto: Ilustrasi (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Kabupaten Bandung Barat -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol," kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

ADVERTISEMENT

"(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian," ujarnya.

Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

"Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan," kata dia.

Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

"Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban," ujar Chairul.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

"Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain," kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]



(shc/ara)

Hide Ads