Ternyata... Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Gentayangan

Ternyata... Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Gentayangan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 14:46 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Pemblokiran ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pemblokiran ini juga sudah diumumkan kepada masyarakat. Jumlah terbanyak yang diblokir pada 2019, sebanyak 1.493 pinjol ilegal.

Kemudian pada 2020 mencapai 1.026 pinjol ilegal. Selama 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 133 pinjol ilegal pada Januari dan 51 pinjol pada Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dilihat datanya, 3.193 memang paling banyak terjadi di 2019, kemudian 2020 turun dan mudah mudahan 2021 ini semakin turun," kata Tongam dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (30/6/2021).

Tongam menjelaskan walaupun sudah banyak yang diblokir, penyebaran pinjol ilegal masih sulit dilacak. Pasalnya server yang digunakan biasanya berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Namun walaupun server ada di luar negeri namun pinjol ilegal itu memiliki tim penagihan dan kantor cabang di Indonesia.

"Kenapa sulit pemberantasan fintech lending ilegal, ini dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22%, kebanyakan 44% tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di Amerika Serikat, Singapura, China, dan lain-lain," jelas Tongam.

Bukan cuma itu, dari sisi pelaku pinjol ilegal sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangn teknologi. Sedangkan, dari sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah.

"Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," ujarnya.

Lalu, masyarakat terdesak mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beberapa nasabah tidak memiliki kemampuan bayar yang cukup sehingga meminjam dari beberapa pinjol ilegal. Istilahnya, gali lubung tutup lubang sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Contohnya ada masyarakat yang pinjam dari 141 pinjol ilegal ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya," tutur Tongam.

(kil/hns)

Hide Ads