172 Pinjol Ilegal yang Sering 'Teror' via SMS Ditutup, Ini Daftarnya

172 Pinjol Ilegal yang Sering 'Teror' via SMS Ditutup, Ini Daftarnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 14 Jul 2021 12:16 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjol ilegal masih bergentayangan mencari mangsa dengan menawarkan pencairan dana yang cepat namun bunga dan denda yang besar. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan pada Juli satgas menutup 172 pinjol ilegal yang beredar melalui penawaran via SMS, aplikasi dan internet.

Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018-Juli 2021 satgas telah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan akan terus mengungkap kasus perkara pinjol ke masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

ADVERTISEMENT

Dittipideksus juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol ilegal yang diungkap diharapkan bisa mencerahkan masyarakat dan mendorong kepolisian agar lebih responsif.

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Untuk mencegah dan memberantas kejahatan berkedok pinjol ini masing-masing anggota SWI misalnya OJK sepakat untuk bekerja sama dengan bank untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Lalu melarang industri jasa keuangan memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian memperluas edukasi kepada masyarakat.

Kemudian Bareskrim bertugas membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Lihat juga video 'Heboh Foto Selfie KTP Dijual, Diduga Ulah Pinjol Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



Daftar pinjol ilegal bisa dicek di link ini. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Selanjutnya menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi. Kemudian memproses hukum terhadap pinjaman online ilegal. Lalu edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Sementara itu untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan cyber patrol. Selanjutnya memblokir secara rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal. Lalu menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat. Kemudian memberikan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

Lalu untuk Kementerian Koperasi dan UKM menertibkan koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota. Kemudian melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

Dari sisi Bank Indonesia (BI) melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. Lalu melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.

Kementerian Dalam Negeri melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia. Sedangkan Kementerian Agama melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia. Lalu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Hide Ads