Simak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Coba-coba Pinjam Deh

Simak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Coba-coba Pinjam Deh

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 14 Jul 2021 13:18 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Tongam mengatakan, jika memang sudah terlanjur menjadi korban maka harus segera berupaya untuk melunasi. Lalu laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian.

Kemudian apabila memiliki keterbatasan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu sampai penghapusan denda. Selanjutnya apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

"Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

ADVERTISEMENT

"Terakhir laporkan ke polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tambah dia.


(kil/ara)

Hide Ads