Pinjol ilegal masih bergentayangan mencari mangsa dengan menawarkan pencairan dana yang cepat namun bunga dan denda yang besar. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan pada Juli satgas menutup 172 pinjol ilegal yang beredar melalui penawaran via SMS, aplikasi dan internet.
Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018-Juli 2021 satgas telah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan akan terus mengungkap kasus perkara pinjol ke masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.
Dittipideksus juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol ilegal yang diungkap diharapkan bisa mencerahkan masyarakat dan mendorong kepolisian agar lebih responsif.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk mencegah dan memberantas kejahatan berkedok pinjol ini masing-masing anggota SWI misalnya OJK sepakat untuk bekerja sama dengan bank untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Lalu melarang industri jasa keuangan memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian memperluas edukasi kepada masyarakat.
Kemudian Bareskrim bertugas membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Lihat juga video 'Heboh Foto Selfie KTP Dijual, Diduga Ulah Pinjol Ilegal':
Daftar pinjol ilegal bisa dicek di link ini. Berlanjut ke halaman berikutnya.