172 Pinjol Ilegal yang Sering 'Teror' via SMS Ditutup, Ini Daftarnya

172 Pinjol Ilegal yang Sering 'Teror' via SMS Ditutup, Ini Daftarnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 14 Jul 2021 12:16 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Selanjutnya menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi. Kemudian memproses hukum terhadap pinjaman online ilegal. Lalu edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Sementara itu untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan cyber patrol. Selanjutnya memblokir secara rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal. Lalu menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat. Kemudian memberikan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu untuk Kementerian Koperasi dan UKM menertibkan koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota. Kemudian melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

Dari sisi Bank Indonesia (BI) melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. Lalu melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.

ADVERTISEMENT

Kementerian Dalam Negeri melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia. Sedangkan Kementerian Agama melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia. Lalu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


(kil/ara)

Hide Ads