Pinjaman online ilegal saat ini masih marak di masyarakat. Biasanya pinjol ilegal ini menjebak masyarakat yang ingin meminjam uang dengan menawarkan proses pencairan pinjaman cepat. Kemudian bunga yang diberlakukan sangat besar hingga denda yang jumlahnya tidak sesuai dengan perjanjian.
Padahal Satgas Waspada Investasi sudah memblokir aplikasi pinjol ilegal ini ribuan kali. Namun tetap saja mereka muncul dan menjerat masyarakat dengan bunga tinggi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan hal ini terjadi karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Literasi keuangan yang rendah dan kebutuhan yang mendesak menyebabkan banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal," kata Bhima saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).
Dia mengungkapkan kondisi terdesak ini membuat masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan dari pinjol ilegal dan mudah memberikan data diri dan mengizinkan pinjol mengakses kontak.
"Pinjol ilegal itu bukan saja menjerat karena bunganya tinggi, tapi juga denda keterlambatan yang sangat mencekik," kata dia.
Bhima menminta OJK dan kepolisian untuk mencegah praktik pinjol ilegal tidak sekadar memblokir rekening atau aplikasi tapi juga mempercepat proses pidana karena sudah dalam tahap meresahkan masyarakat.