Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta waspada tetap waspada pada tawaran pinjaman online ilegal. Menurutnya, hingga kini masih banyak penyedia pinjol ilegal yang berseliweran.
Tongam mengatakan untuk membedakan mana pinjol ilegal dan mana yang legal sebetulnya sangat mudah. Masyarakat cukup melakukan pengecekan daftar pinjol legal yang saat ini terdaftar dan diawasi OJK di website, jumlahnya ada 121 aplikasi pinjol.
"Untuk membedakannya hanya satu kunci, sudah ada daftarnya di website OJK. Masyarakat bila ingin meminjam, simpan saja daftarnya di HP-nya, kemudian di-update tiap bulan daftarnya," ungkap Tongam dalam acara talkshow Trijaya FM, Jumat (6/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tinggal cek di situ pinjol yang mau dituju masuk daftar atau tidak," ujarnya.
Beberapa kedok pinjol ilegal juga dibongkar oleh Tongam, misalnya nominal pinjaman di aplikasi ketika dicairkan jumlahnya sangat jauh berbeda. Sebut saja meminjam Rp 1 juta cuma yang dicairkan hanya Rp 500-600 ribu.
Kemudian ada juga bunga hingga lama pembayarannya juga seringkali berbeda dari perjanjian awal saat melakukan pinjaman.
"Bunganya juga kadang tidak sesuai perjanjian. Misalnya katakan setengah persen per hari bisa jadi 3% per hari. Jangka waktu juga berubah, misalnya di awal 30 hari, ini jadi 7 hari," ungkap Tongam.
Tongam juga mengatakan pinjol ilegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi, termasuk daftar kontak nomor telepon. Menurutnya, pinjol legal tidak akan melakukan hal tersebut.
"Mereka juga meminta untuk mengakses ke seluruh data dan kontak di handphone, ini ciri khas utama. Kalau legal ngga ada seperti itu, yang ilegal ini mereka kuasai kontak data ini yang jadi penagihan tidak beretika," ungkap Tongam.