Kripto Mulai Kena Pajak, tapi Masih Ada Celah buat 'Diakalin'

Kripto Mulai Kena Pajak, tapi Masih Ada Celah buat 'Diakalin'

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 11:51 WIB
VANCOUVER, BC - OCTOBER 29: Gabriel Scheare uses the worlds first bitcoin ATM on October 29, 2013 at Waves Coffee House in Vancouver, British Columbia. Scheare said he
Foto: Getty Images
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan pajak kripto. Internal Revenue Service (IRS) memperlakukan kripto sama seperti properti atau infrastruktur, artinya siapapun yang bertransaksi dengan kripto akan dikenai pajak mirip dengan pajak properti nyata.

Namun ada beberapa cara untuk menghindari pajak saat menggunakan kripto. Pertama, bisa menggunakan kartu kripto yang menyediakan kripto stablecoin.

Stablecoin adalah kripto yang menawarkan harga yang stabil dan didukung oleh aset cadangan. Aset itu disebut memiliki nilai seperti aset dunia nyata, seperti uang, dolar, dan emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CPA dan Kepala Strategi Pajak di CoinTracker.io, Shehan Chandrasekera mengungkap jika sebuah aset dipatok seperti dolar, hingga emas maka akan bebas pajak.

"Tidak ada pajak capital gain, karena dipatok ke dolar AS," jelas Chandrasekera dikutip dari CNBC, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENT

Artinya jika transaksi kripto menggunakan kripto stablecoin, kemungkinan akan bebas pajak. Chandrasekera mengungkap meskipun ada fluktuasi harian beberapa sen tetapi harga kripto itu tetap seimbang.

"Mungkin ada hari-hari di mana Anda menghabiskan US$ 0,98, di hari lain ketika Anda membelanjakan US$ 1,02, "katanya.

Kemudian, cara lain menghindari pajak kripto bisa mengandalkan diskon atau potongan harga. Misal, ada penawaran jika transaksi menggunakan kartu kripto akan ada diskon hingga lebih dari 4%.

Skema itu seperti diskon dan imbal uang kembali pada kartu kredit pada umumnya. Nah, jumlahnya uang kembali itu biasanya tidak akan dikenakan pajak.

Chandrasekera mengatakan imbal uang kembali dari transaksi kripto ini mungkin tidak dikenakan pajak karena itu bukanlah pendapatan yang diperoleh dari pembelanja tetapi dianggap sebagai diskon pada harga jual dari apa pun yang dibeli konsumen.

Simak juga video 'Ini Kata Young Investor Pilih Kripto atau Saham':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads