Cek di Sini Daftar Pinjol dan Investasi Ilegal

Cek di Sini Daftar Pinjol dan Investasi Ilegal

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 06:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Ilustrasi Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membeberkan 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Juli 2021. Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu.

Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini.

"Pandemi memberikan dampak banyak orang kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh menjelaskan pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar. Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.

"Cara menagih kurang dapat empati masyarakat dengan mengintimidasi dan sebagainya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Wimboh mengingatkan bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.

"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," imbuhnya.

Selanjutnya klik di sini untuk cek daftar pinjol ilegal. Cek juga di sini daftar investasi ilegal.

Di halaman berikutnya tentang ciri-ciri pinjol ilegal dan tips meminjam via pinjol. Langsung klik.

Ciri-ciri pinjol ilegal:

-Tidak terdaftar/berizin dari OJK
-Penawaran menggunakan SMS/WA
-Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
-Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
-Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
-Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
-Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.


Tips Bagi yang ingin meminjam lewat pinjol:

1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Daftarnya di website ojk.go.id.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


Hide Ads