Seorang pegawai bank perkreditan gantung diri karena terjerat pinjaman online (pinjol). Selain utang ke pinjol, pegawai ini juga memiliki utang ke sejumlah nasabah dan temannya.
Jika ditotal pinjaman mencapai Rp 23,1 juta. Selain itu juga ditemukan selembar kertas yang bertuliskan daftar orang yang diutangi.
Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8). Korban juga sempat diajak pulang oleh temannya pada Sabtu (21/8) namun korban enggan diajak pulang dan memilih tidur di kantor.
Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan turut prihatin dengan kejadian yang menimpa korban, karena memiliki utang di beberapa tempat yang tidak dapat dibayar.
"Selanjutnya kita perlu menunggu hasil penyelidikan dari aparat berwenang mengenai kejadian ini untuk mengetahui kasus yang sebenarnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2021).
Tongam menyampaikan OJK dan SWI selalu menyampaikan agar masyarakat cerdas ketika meminjam uang. Pasalnya utang piutang merupakan hubungan pribadi antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
"Jangan meminjam jika tidak mampu membayar, akan sangat berbahaya," jelas dia.
Masyarakat yang ingin meminjam secara online harus memahami risiko-risiko yang ada.
(kil/ara)