Direktur Center of Information and Development Studies (CIDES), Umar Juoro menyatakan, bahwa bank sentral yang semakin digital tentu memerlukan peran analisis Badan Supervisi Bank Indonesia untuk diskusi merumuskan sebuah kebijakan. Umar yang juga Mantan Ketua BSBI ini menilai, nahwa peran Badan Supervisi masih sangat dibutuhkan di masa digital seperti sekarang ini.
"BSBI itu sifatnya kan tidak ikut dalam kebijakan, tetapi lebih ke analisis. Dengan yang ada sekarang, lembaga seperti BSBI sangat diperlukan untuk partner Bank Indonesia," kata Umar.
Dia menjelaskan embaga BSBI bisa lebih kontributif mengenai digitalisasi bank sentral dan uang digital yang sedang di garap Bank Indonesia. Beberapa diantaranya, BSBI bisa fokus pada analisis risk management berbasis data, pemanfaatan Big Data, dan Artificial Intelligence (AI) yang semakin dibutuhkan di zaman digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Umar, uang digital BI membutuhkan sebuah kerangka hukum yang memberikan kewenangan BI untuk menerbitkan uang digital. Uang digital BI adalah rupiah digital yang denominasi nilainya bisa saja sama dengan uang kertas, atau dengan nilai tertentu yang sepenuhnya dapat dipertukarkan dengan uang kertas (fully convertible).
"Nantinya BI menjadi penerbit uang kertas (termasuk logam) atau MI (uang dalam sirkulasi), dan uang digital masuk dalam M2 dan M3," jelas Umar.
Selain itu, uang digital BI juga dapat dipergunakan untuk bertransaksi sebagaimana uang kertas. Uang digital BI juga mendapatkan suku bunga (interest bearing) dan dipergunakan dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
"Uang digital BI semestinya hanya dipergunakan di dalam yurisdiksi Indonesia saja, seperti juga uang kertas," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi partai Golkar, Mukhamad Misbakhun pun menegaskan, bahwa DPR pada prinsipnya mendukung upaya bank sentral melakukan transformasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Namun juga perlu diketahui, pentingnya menyeimbangkan antara memanfaatkan inovasi digital dan mitigasi risikonya.
Ia menilai, digitalisasi adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh Indonesia, lantaran transformasi digital mampu mendorong Indonesia menjadi negara maju.
"Aktivitas manusia yang terhambat karena adanya pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor pendukung dalam transformasi digitalisasi. Situasi pandemi ini juga memberikan hikmah luar biasa mengenai transformasi konvensional menuju transformasi digital di sektor perbankan," papar Misbakhun.
Bank Sentral 4.0 merupakan salah satu strategi dalam mendorong inovasi dalam ekonomi dan keuangan digital dari Bank Indonesia bertujuan memperkuat daya saing dan kepentingan nasional serta mempersempit kesenjangan masyarakat. Tantangannya yakni bagaimana regulasi dalam level Undang-Undang.
Apalagi saat ini belum ada regulasi terkait perlindungan data dan sistem keamanan data yang memadai. Hal ini berpotensi mengakibatkan data pengguna disalahgunakan oleh pihak ketiga.
(kil/ara)