Selain harus waspada terhadap pinjol ilegal, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pinjol legal atau berizin ketika akan meminjam uang. Apa alasannya?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing pertama menjelaskan bahwa pinjol berbeda dengan bank yang menyalurkan pinjaman menggunakan dana masyarakat yang dihimpun melalui tabungan atau deposito.
Dana yang disalurkan oleh pinjol kepada peminjam berasal dari dana investor. Di satu aplikasi pinjol legal terdapat banyak investor yang menawarkan pinjaman. Tingkat bunga pinjaman ini nantinya tergantung hasil negosiasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan sampai masyarakat menganggap pinjol ini bunganya tinggi, nggak, kalau yang legal itu negosiasi antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman, ada negosiasi di sana yang diperantarai oleh marketplace ini, (aplikasi) pinjol," katanya dalam diskusi virtual di YouTube infobanktv, Jumat (3/9/2021).
Jadi, lanjut dia, kalau ada masyarakat yang meminjam uang di pinjol yang legal mengatakan bunganya terlalu tinggi, makanya harus memahami kesepakatannya terlebih dahulu. Pada pinjol resmi, masyarakat diberikan peluang untuk bernegosiasi sebelum menyepakati pencairan dana.
"Mengenai tingginya bunga di pinjol yang legal itu harus disadari pada saat perjanjian awal karena ini adalah hubungan perdata, tidak akan terjadi kalau masyarakat kita aware (memiliki kesadaran)," sebut Tongam.
Dia juga tak memungkiri dari 116 pinjol yang terdaftar alias legal, ada saja yang berbuat nakal layaknya pinjol ilegal.
"Jadi tidak menutup kemungkinan, perbankan saja lihat yang sudah high regulated masih ada saja yang bolong-bolong kan kita lihat. Jadi tidak mungkin lah jadi kayak malaikat dia menjadi bersih, nggak, tetapi ada tindakan nyata," tuturnya.
Tongam menjelaskan bahwa bagaimana pun meminjam uang di pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah yang paling aman. Sebab, ketika terjadi masalah bisa direspons dengan cepat. Sedangkan yang ilegal sulit dipantau.
"Pinjol legal pengaduannya sangat jelas, aksinya sangat jelas karena di bawah pengawasan OJK, dan ada penegakan kode etik oleh asosiasi, ini penting kita sampaikan," tambahnya.