Segera Cek di Sini! Daftar Pinjol Legal

Segera Cek di Sini! Daftar Pinjol Legal

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 04 Sep 2021 20:47 WIB
Pinjam Online
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jumlah penyelenggara pinjaman online (fintech peer-to-peer lending atau fintech lending) yang terdaftar dan berizin hingga 25 Agustus 2021. Totalnya ada 116 pinjaman online (pinjol).

"Terdapat penambahan 9 pinjol berizin sehingga jumlah fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," bunyi keterangan yang dikutip dari situs OJK, Sabtu (4/9/2021).

9 pinjol tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Tani Fund Madani Indonesia;
PT Ringan Teknologi Indonesia;
PT Grha Dana Bersama;
PT Gradana Teknoruci Indonesia;
PT Inclusive Finance Group;
PT IKI Karunia Indonesia;
PT Bursa Akselerasi Indonesia;
PT iGrow Resources Indonesia; dan
PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini

Yang perlu diperhatikan juga ada pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol berikut ini:

ADVERTISEMENT

PT Satrio Jaya Persada

PT Teknologi Indonesia Sentosa

PT PAM Finansial Teknologi

PT Coco Digital Technology

PT Evian Teknologi Indonesia

Pembatalan itu diberikan lantaran 5 pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

(hns/hns)

Hide Ads