Bagaimana Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol?

Bagaimana Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2021 06:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) memang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan dana segar. Namun ketika meminjam juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan dana pinjaman secara tepat waktu.

Beberapa kasus yang terjadi, ada orang yang meminjam uang di pinjol ilegal dan legal tapi mereka terjerat dengan pinjaman dan bunga yang mencekik. Memang, untuk pinjol ilegal ini bunga dan denda diberikan sangat tinggi.

Lalu bagaimana tipsnya supaya keluar dari jeratan utang pinjol?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho penarik utang harus berkomitmen dan berupaya untuk melunasi utang tersebut.

"Meskipun dicicil sedikit demi sedikit, karena jika kita diamkan tentu saja akan semakin besar karena bunga berbunga yang dikenakan oleh pemberi pinjaman," kata dia, Selasa (7/9/2021).

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan peminjam bisa negosiasi ke pinjol terkait untuk meringankan proses pelunasan utang. "Jika bisa dinegosiasikan maka hal ini sangat disarankan untuk meringankan beban nasabah, tapi jangan mengabaikan kewajiban juga," tambah dia.

Andy menyebutkan jangan pernah membayar utang pinjol dengan cara meminjam dari pinjol lain. Hal ini sangat tidak disarankan karena justru akan menambah masalah baru.

Dalam kondisi terdesak, disarankan untuk menjual/menggadaikan aset yang kita miliki. Hal ini lebih baik meskipun akan kehilangan aset, namun paling tidak ada debt collector yang mengejar pelunasan utang.

Apa kata Satgas Waspada Investasi? Cek halaman berikutnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan korban pinjol ilegal juga harus berupaya untuk melunasi dan melapor ke Satgas serta Kepolisian.

Kemudian apabila memiliki keterbatasan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu sampai penghapusan denda. Selanjutnya apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

"Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

"Terakhir laporkan ke polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tambah dia.


Hide Ads