Tidak semua pemerintah menyambut keberadaan uang kripto dengan tangan seperti El Salvador maupun Ukraina. Justru sebaliknya, sejumlah negara telah memutuskan untuk memperketat pengawasan bahkan hingga melarang peredaran uang kripto termasuk bitcoin.
Melansir dari CNBC Indonesia, salah satunya adalah Amerika Serikat (AS). Belum lama ini Negeri Paman Sam ini diketahui telah meningkatkan pengawasan pada pergerakan mata uang kripto yang dinilai liar, spekulatif dan menarik perhatian.
Bahkan AS sedang menyiapkan aturan untuk industri ini. Ketua Komisi pengawasan Sekuritas dan Bursa di AS menyebut pihaknya bekerja lembur untuk membuat sejumlah aturan perlindungan investor dari investasi di aset digital dan koin.
Selain itu ada juga China dan Iran yang memperketat aturan soal penambangan cryptocurrency, khususnya untuk Bitcoin. Pelarangan peredaran uang kripto dianggap telah menjadi pembatas aktivitas para penambang aset kripto, ada juga isu mengenai otoritas moneter hingga energi yang boros dari aktivitas penambangan.
Larangan tu ternyata membuat para penambang melakukan migrasi. Menurut data dari Universitas Cambridge, mereka kemungkinan pergi ke AS.
Baca juga: Era Kehancuran Bitcoin, Benarkah Akan Tiba? |
AS merupakan tujuan penambangan terbesar kedua di dunia, ada 17% penambang dunia pada April lalu. Jumlah tersebut meningkat dari September 2020 sebanyak 151%.
Peningkatan jumlah penambangan juga dirasakan pendiri Blockcap dan Core Scientific, Darin Feinstein. Dia melihat adanya pertumbuhan infrastruktur pertambangan yang serius di AS.
"Kami telah melihat peningkatan besar-besaran dalam operasi penambangan yang ingin pindah ke Amerika Utara, sebagian besar di AS," ungkapnya.
Berikutnya adalah India. Negara tersebut sudah lama disebut akan memblokir keberadaan Bitcoin.
Pada Maret lalu, pemerintah India mewajibkan perusahaan India mengungkap transaksi mata uang digital di neraca saldonya. Aturan itu telah disahkan Kementerian Urusan Korporasi (MCA) India. Kebijakan itu disebut diharapkan bisa membuat investor dan pemerintah lebih transparan.
"Ini adalah langkah besar untuk mengatur aset kripto di India dan akan membawa banyak transparansi dalam pelaporan atau pengarsipan investasi kripto. Langkah ini akan meningkatkan institusional aset kripto di India dan akan membawa industri kripto India ke fase pertumbuhan berikutnya," ujar Shivam Thakral, CEO BuyUcoin seperti dilansir India Today, Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya India juga mengusulkan membuat undang-undang pelarangan cryptocurrency. Termasuk untuk melakukan denda pada siapapun yang melakukan transaksi perdagangan dan yang memilikinya sebagai aset digital.
(fdl/fdl)