Digugat Rp 14 M, Pinjol UangTeman Buka Suara

Digugat Rp 14 M, Pinjol UangTeman Buka Suara

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 09:45 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

PT Digital Alpha Indonesia buka suara atas gugatan perkara wanprestasi yang dilayangkan oleh Real Capital. Perkara tersebut digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 1 Oktober 2021.

PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) menegaskan tidak memiliki hubungan apapun dengan Real Capital.

"PT Digital Alpha Indonesia tidak pernah ada hubungan apapun (legal atau kontraktual) dengan Real Kapital," kata CEO UangTeman Aidil Zulkifli melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (7/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga mengaku tidak pernah menandatangani apapun dokumen yang ditujukan ke Real Kapital.

Digital Alpha Indonesia, dijelaskan lebih lanjut adalah platform peer to peer lending (P2P) yang mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk POJK 77/2016. Pihaknya tidak diizinkan untuk mendapat apapun pinjaman pada neraca (balance sheet) perusahaan.

ADVERTISEMENT

"PT Digital Alpha Indonesia sebagai penyedia jasa layanan peer to peer lending yang diawasi oleh OJK akan memfasilitasi proses settlement antara pihak Real Kapital dan pihak peminjam dengan niat baik dan kondisi yang adil bagi kedua belah pihak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam petitum gugatan bernomor Perkara 832/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu disebutkan dalam provisi si penggugat meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi pokok perkara yang dimohonkan oleh penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/10/2021).

Real Capital juga memohon agar hakim menyatakan pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021 adalah sah dan mengikat bagi tergugat dan penggugat, serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Pernyataan Kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021.

"Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran utang berdasarkan Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 April 2021 kepada Penggugat senilai USD1,000,000 (satu juta dolar Amerika Serikat), ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai seluruh jumlah kewajiban pembayaran utang tersebut dilunasi," bunyi permohonan dalam petitum.

Jika permohonan tersebut dikabulkan hakim maka pinjol UangTeman diharuskan membayar dana setara Rp 14,3 miliar (asumsi kurs: Rp 14.300).

Penggugat juga meminta hakim menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, ataupun perlawanan (verzet), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Real Capital juga memohon kepada hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.




(toy/zlf)

Hide Ads