Butuh Duit Cepat? Ingat, Cuma Ada 107 Pinjol yang Resmi

Butuh Duit Cepat? Ingat, Cuma Ada 107 Pinjol yang Resmi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 17:48 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, mereka memberikan bunga yang tinggi dan penagihannya pun tidak manusiawi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini telah tersedia 107 pinjol yang resmi. Pinjol ini di bawah naungan asosiasi yang mana pinjol-pinjol tersebut dibina agar memberikan pinjaman yang murah.

"Pada saat ini di OJK sudah ada 107 pinjol yang terdaftar dan kita di OJK seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech. Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," katanya di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui, di lapangan banyak pinjol yang tidak terdaftar OJK. Pinjol ini memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihannya melanggar aturan dan etika. Maka itu, ia menuturkan, pinjol yang tidak terdaftar tersebut harus ditutup.

"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kita dan Pak Jhonny Plate yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3 ribu lebih yang kita tutup yang tidak terdaftar," katanya.

ADVERTISEMENT

Wimboh mengimbau agar masyarakat yang memanfaatkan pinjol ini memilih yang legal. Pinjol-pinjol legal itu dapat dilihat di website resmi OJK.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya dengan beberapa pemangku kepentingan terkait akan menindak pinjol ilegal.

"Dan kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK di website ada 107. Tinggal gimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum," imbuhnya.

(acd/das)

Hide Ads