Terbaru, OJK menyatakan ada tambahan 9 penyelenggara pinjol berizin. "Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Jumat (15/10/2021).
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini.
Yang perlu diperhatikan ada pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol. Langsung klik lagi halaman berikutnya.