Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Tapi ada yang membuat resah, yaitu pinjol ilegal atau pinjol yang tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ini biasanya memang memberikan pinjaman dalam waktu yang sangat kilat. Tapi di balik kecepatannya itu ada yang harus ditukar oleh penggunanya.
Seperti data kontak yang diambil sampai mereka meminta akses galeri ponsel pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akun Instagram @ojkindonesia pinjol ilegal ini memanfaatkan peminjam yang membutuhkan dana cepat. Tapi detikers harus berhati-hati dan waspada ya, berikut ciri-ciri pinjol ilegal.
Para pinjol ilegal ini menetapkan suku bunga yang tinggi, biaya admin yang besar. "Denda tidak terbatas sampai teror atau intimidasi," tulis informasi tersebut, dikutip Sabtu (16/10/2021).
Sejak 2018 - 2021 pinjol ilegal yang telah dihentikan sebanyak 3.156 entitas. OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Cek dulu legalitas pinjaman online yang kamu terima ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Kamu juga bisa lihat daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di situs www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Tonton juga video icip-icip Subway yang baru buka lagi di Indonesia berikut ini: