1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia
Pembatalan itu diberikan lantaran kelima pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan.
(hns/hns)