Bikin Pusing! Begini Cara Pinjol Abal-abal Jerat 'Mangsa'

Bikin Pusing! Begini Cara Pinjol Abal-abal Jerat 'Mangsa'

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 16 Okt 2021 15:30 WIB
pinjol ilegal
Ilustrasi/Foto: Amir Baihaqi
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih berkeliaran. Meskipun beberapa waktu lalu pihak Kepolisian sudah menggerebek puluhan kantor pinjol ilegal ini.

Memang pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Karena adanya intimidasi saat penagihan hingga bunga yang sangat besar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, jika pinjol ilegal ini benar-benar mencekik para peminjamnya. Dia mencontohkan, ketika ada seseorang yang meminjam nominal Rp 1 juta maka yang ditransfer hanya Rp 600 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu bunga yang awalnya dijanjikan hanya 0,5% per hari tiba-tiba bisa naik menjadi 3% per hari. Lalu jangka waktu yang dijanjikan 90 hari menjadi 7 hari. Hal ini merupakan penipuan dan pemerasan. "Bukan jasa keuangan, ini kejahatan," jelas dia, Sabtu (16/10/2021).

Para penagih pinjol ilegal ini juga sering kali menagih dengan cara intimidasi para peminjam. Mereka sebelumnya meminta akses ke semua data dan kontak di handphone.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi melaporkannya kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ke ranah penegakan hukum.

"Jadi masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," tuturnya.

Tongam menambahkan pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS. Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.

(kil/eds)

Hide Ads