Banyak Kantor Pinjol Digerebek, Cuma Ini yang Terdaftar Resmi OJK!

Banyak Kantor Pinjol Digerebek, Cuma Ini yang Terdaftar Resmi OJK!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 15:04 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal sudah meresahkan hingga jajaran kepolisian menggerebek kantornya di beberapa wilayah. Untuk itu, masyarakat yang butuh uang (BU) jangan sembarangan pilih penyedia pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.

Terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ada 13 penyelenggara pinjol yang telah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Berikut Daftarnya:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
6. PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id)
7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)
8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)

ADVERTISEMENT

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/10/2021).

Daftar lengkap pinjol resmi di Indonesia bisa lihat di sini.

(aid/dna)

Hide Ads