Bunga Pinjol Gila-gilaan! Pantes Masyarakat Tercekik

Terpopuler Sepekan

Bunga Pinjol Gila-gilaan! Pantes Masyarakat Tercekik

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 18:01 WIB
Podcast: Darurat Jerat Pinjol Ilegal
Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo
Jakarta -

Masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai memberikan perhatian terkait hal itu.

Kasus-kasus tentang masyarakat yang terjerat pinjol bermacam-macam. Ada yang nekat berkirim surat ke Jokowi, ada juga yang memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Memang berapa sih bunga pinjol hingga membuat masyarakat tercekik?

Para penyelenggara pinjol menerapkan bunga yang berbeda-beda karena memang saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur batasan bunga untuk pinjol. Umumnya pinjol menerapkan bunga harian, sebab pinjaman yang diberikan pinjol tenornya berjangka waktu singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata pinjol terdaftar atau legal menerapkan bunga 0,8% per hari, artinya jika 1 bulan maka bunganya 24%. Tapi ada juga pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1% per hari.

Hal lain yang perlu diketahui adalah saat meminjam ke pinjol ada biaya administrasi. Biaya administrasi ini dibebankan ke nasabahnya. Besaran biaya administrasi yang diterapkan berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

Misalnya sebuah pinjol menerapkan biaya administrasi 5%. Jika nasabah meminjam Rp 1 juta, maka uang yang diterima hanya Rp 950 ribu, karena biaya administrasi dipotong di depan.

Besaran bunga pinjol ilegal bahkan lebih memberatkan. Suku bunga yang diterapkan bisa mencapai 4% per hari, biaya administrasinya bisa mencapai 40%. Mereka melancarkan aksinya melalui penawaran SMS secara spam.

Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal juga selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Pinjol ilegal juga melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

(aid/dna)

Hide Ads