Pinjaman online (pinjol) ilegal atau investasi bodong ternyata masih banyak yang berkeliaran. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun mengungkap ada 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.
Pemblokiran itu dilakukan dari 2018 hingga Juli 2021. OJK juga mengungkap ada 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu. Wimbo mengatakan, banyaknya korban pinjol ilegal merupakan buntut dari dampak banyak yang kehilangan pekerjaannya.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengingatkan bagaimana pinjol ilegal merugikan masyarakat. Karena bunga yang ditetapkan dan dendanya sangat tinggi. Bahkan proses penagihan juga meresahkan mulai dari teror hingga menyebarluaskan data pribadi.
Untuk itu, diingatkan kembali ada 121 pinjol yang berizin OJK. Saudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," imbuhnya.
Agar kamu terhindar dari pinjol ilegal atau investasi bodong. Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal dan tips pinjam uang lewat pinjol yang legal.
Ciri-ciri pinjol ilegal:
-Tidak terdaftar/berizin dari OJK
-Penawaran menggunakan SMS/WA
-Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
-Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
-Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
-Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
-Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Tips Bagi yang ingin meminjam lewat pinjol:
1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Daftarnya di website ojk.go.id.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.