OJK Sikat Investasi Forex dan Kripto Bodong, VTube Dapat Izin

OJK Sikat Investasi Forex dan Kripto Bodong, VTube Dapat Izin

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 31 Agu 2021 21:15 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Penipuan berkedok investasi atau investasi bodong masih ada di sekitar masyarakat. Mulai dari Forex sampai Kripto. Satgas Waspada Investasi menyebut ada 11 kegiatan usaha yang dihentikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika kegiatan usaha tersebut tak memiliki izin mulai dari money game, crypto asset, forex dan robot forex.

"Dari 11 kegiatan yang dihentikan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lain," kata Tongam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati sebelum berinvestasi untuk memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.

Selain memblokir entitas. Satgas juga menyebut ada tiga entitas yang dinormalisasi karena sudah punya izin dari otoritas terkait.

ADVERTISEMENT

Mulai dari PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi bodong melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi bodong di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. "Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.

(kil/dna)

Hide Ads