Keras! Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

Keras! Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 18:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Dok. Kemenko Polhukam

Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka. Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi.

Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud.

"Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.

ADVERTISEMENT

Terakhir, Mahfud menegaskan Bareskrim Polri terus mengawasi pergerakan pinjol ilegal.

"Bareskrim polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud


(hns/hns)

Hide Ads