Yusuf Mansur Bicara soal Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar

Yusuf Mansur Bicara soal Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 11:40 WIB
Ustaz Yusuf Mansur saat menjalani syuting Blak-blakan di kantor detikcom
Yusuf Mansur Bicara soal Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari fintech illegal sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.

Kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.

Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat. Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech diminati, terutama bagi mereka yang tanpa akses perbankan.

Kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, namun hal ini harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.

Regulasi terkait fintech sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech harus mencatatkan diri ke OJK secara legal dan tergabung dalam asosiasi yang diakui OJK.

Hal yang masih perlu diatur terkait fintech adalah persoalan perlindungan data konsumen dan transparansi bunga.

Perusahaan fintech yang legal juga harus transparan mengenai produk pendanaan yang ditawarkannya, termasuk besaran bunga yang dikenakannya. Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat memitigasi risiko gagal bayar.


(kil/fdl)