Perbandingan Bunga Pinjol Ilegal, Legal, dan Bank, Mana Paling Mencekik?

Perbandingan Bunga Pinjol Ilegal, Legal, dan Bank, Mana Paling Mencekik?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 16:01 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih ramai jadi perbincangan. Sebab pinjamannya memiliki bunga yang tinggi hingga membuat utang membengkak.

Pinjol dikategorikan menjadi dua, ada yang legal dan ilegal. Pemerintah tentu mendorong agar masyarakat menggunakan pinjol yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjaman juga bisa dilakukan di bank umum konvensional yang ada.

Lantas, berapa sih perbandingan bunga pinjol legal, ilegal dan kredit bank?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinjol Legal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap untuk bunga di pinjol legal batasannya adalah 0,8% per hari. Dijelaskan, angka itu merupakan batasan tertinggi bunga di pinjol legal.

"Jadi untuk pinjaman tunai jangka pendek yang tenornya hanya 1 bulan atau kurang bunganya tidak boleh lebih dari 0,8% dan 0,8% itu biasanya batas peminjam yang baru pertama kali peminjam. Misalnya saya baru pertama kali meminjam di fintech maka akan dikenakan bunga sebanyak 0,8% itu," jelas Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, kepada detikcom, Kamis (21/10/2021).

ADVERTISEMENT

Kemudian, dijelaskan pula bahwa bunga 0,8% itu sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.

"Saya juga ingin sampaikan supaya jelas juga, 0,8% itu bukan hanya bunga, tetapi semua biaya, administrasi, pelayanan, biaya aplikasi apapun namanya ditotal 0,8%," jelasnya.

Meski demikian, nasabah disebut bisa mendapatkan bunga lebih rendah dari 0,8% itu. Diilustrasikan, jika ada seseorang yang memiliki rekam jejak yang baik dalam meminjam, misalnya selalu tepat waktu membayar pinjaman maka akan dikategorikan peminjam yang baik.

"Nah biasanya yang terjadi orang yang dikategorikan peminjam baik itu, akan ditawarkan bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih panjang, karena membuktikan menjadi peminjam yang lebih baik," ungkapnya.

Lihat juga video '4 Jurus Mahfud Md Jegal Pinjol Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana dengan pinjol ilegal? Cek halaman berikutnya.

Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, Sunu mengungkap kalau bunga pinjol ilegal menawarkan bunga yang lebih tinggi dari pinjol legal. Katanya, rata-rata 2% atau bisa lebih dari 3%.

"Semua tau fintech yang ilegal itu kan bunganya tinggi-tinggi, sampai 2-3% per hari. Nah kita dari asosiasi kita tidak ingin seperti mereka," tandasnya.

Dalam catatan detikcom, yang baru saja terjadi bunga pinjol ilegal juga bisa mencapai 4-10%. Hal ini terjadi dalam kasus pinjol ilegal di Sleman. Keterangan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.

Menurut dia, dari pemeriksaan mendalam terhadap pelaku yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya ada korban yang mendapatkan bunga hingga puluhan juta.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," tuturnya.

Kredit Bank

Dikutip dari laman OJK, bunga kredit dari bank ini dikategorikan bermacam-macam. Misalnya dibagi menjadi untuk Korporasi, Ritel, Mikro, KPR, dan Non KPR. Tentu angka bunga berbeda-beda.

Untuk kredit bank ini, ada yang namanya Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

"Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," tulis laman OJK.

Untuk diingatkan, informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau situs web Bank.

Berikut daftar bunga bank:

Bunga Kredit BankBunga Kredit Bank Foto: Dok. OJK


Hide Ads