Dalam penyaluran kredit baik konvensional di lembaga keuangan maupun di pinjaman online (pinjol) biasanya mewajibkan untuk mencantumkan kontak darurat.
Kontak ini biasanya digunakan jika peminjam atau nasabah sulit dihubungi dan kontak darurat akan diminta untuk mengingatkan terkait pembayaran angsuran.
Tapi jika nama dan nomor handphone tiba-tiba dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online baik legal maupun legal tanpa izin, kita bisa melaporkan ke pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan jika nama digunakan untuk fintech legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id.
"Sampaikan di sana jika kita tidak pernah dikonfirmasi sebagai emergency contact. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses," ujar dia kepada detikcom, Rabu (20/10/2021).
Sunu menyebut jika untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir.
Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar. "Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.
Untuk emergency contact ini peminjam juga harus meminta izin kepada orang tersebut. Misalnya orang tua, saudara, kakak, adik, suami atau istri.