Satgas Dukung Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar: Mereka Tidak Sah!

Satgas Dukung Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar: Mereka Tidak Sah!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 12:41 WIB
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Satgas Dukung Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar: Mereka Tidak Sah!
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar utang pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini agar pinjol ilegal bisa mati dengan sendirinya cepat atau lambat.

Menanggapi hal tersebut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

"Menko Polhukam menyampaikan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Beliau menegaskan agar bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengungkapkan jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.

"Kepada masyarakat, selalu cek dulu legalitas penawaran pinjaman online yang diterima agar terhindar dari pinjol ilegal. Caranya mudah sekali, bisa dilihat di website OJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Mahfud menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud.

Simak video 'Dalam Sepekan, Polri Ringkus 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal!':

[Gambas:Video 20detik]



Lapor polisi. Klik halaman berikutnya.

Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.

Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka. Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi.

Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.

"Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud.


Hide Ads