Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tak membayar utangnya. Jika peminjam diteror, maka korban bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan secara fikih, imbauan ini masih diperdebatkan. Menurutnya, perlu fatwa dari MUI terkait dengan permasalahan utang seperti ini.
"Masih jadi perdebatan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika tidak bayar bagaimana, atau nantinya bisa dialihkan ke tempat lain. Butuh fatwa MUI dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).
Namun menurut Yusuf Mansur, imbauan yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup baik dalam rangka memberantas pinjol ilegal. Yusuf Mansur menilai langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi kalangan bawah.
"Ada nih buat bayar utang pokoknya dialihkan ke tempat yang lain. Reaksi pemerintah seperti ini bagus dan penting karena melindungi orang bawah. Langkah seperti ini bisa berikan hukuman 'pinjol ilegal' cepat atau lambat akan mati dengan sendirinya," jelasnya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainya dalam mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population) dapat tetap menikmati layanan keuangan.
"Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan," Thomas.