Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.
Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka. Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.
"Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud.
(kil/fdl)