Satgas Dukung Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar: Mereka Tidak Sah!

Satgas Dukung Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar: Mereka Tidak Sah!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 12:41 WIB
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Satgas Dukung Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar: Mereka Tidak Sah!

Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.

Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka. Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.

"Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud.


(kil/fdl)

Hide Ads