Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dosa Nggak Ya? Ini Kata MUI

Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dosa Nggak Ya? Ini Kata MUI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 15:15 WIB
Pinjol Ilegal
Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dosa Nggak Ya? Ini Kata MUI
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan mendukung pernyataan Menko Polhukam untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Namun menurutnya, utang tetap harus dibayar.

"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat. Di sisi lain, secara hukum Islam, ia mengatakan utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.

"Tapi Tidak berarti hutangnya peminjam itu lunas karena melanggar hukum. Menurut Islam, hutang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meminjam, kecuali keperluan mendesak atau untuk keperluan yang produktif. Dia menambahkan saat ini industri pinjaman online yang legal di Indonesia sudah memberikan kontribusi sekitar Rp 260 triliun untuk menyalurkan dana ke masyarakat.

"Yang bermasalah itu yang ilegal, karena berbasis riba yang tidak logis dan tak legal. Maka pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas," jelas dia.

(kil/fdl)

Hide Ads