Polling: Setuju Nggak Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?

Polling detikcom

Polling: Setuju Nggak Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 16:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Belum lama ini Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan agar masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan mendukung pernyataan Menko Polhukam untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Namun menurutnya, utang tetap harus dibayar.

"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat. Di sisi lain, secara hukum Islam, ia mengatakan utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.

"Tapi Tidak berarti utangnya peminjam itu lunas karena melanggar hukum. Menurut Islam, utang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meminjam, kecuali keperluan mendesak atau untuk keperluan yang produktif. Dia menambahkan saat ini industri pinjaman online yang legal di Indonesia sudah memberikan kontribusi sekitar Rp 260 triliun untuk menyalurkan dana ke masyarakat.

"Yang bermasalah itu yang ilegal, karena berbasis riba yang tidak logis dan tak legal. Maka pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas," jelas dia.

Bagi pembaca detikcom, setuju nggak utang pinjol ilegal nggak perlu dibayar? Ikuti polingnya dengan pilih setuju atau tidak setuju di kolom komentar. Jangan lupa sertakan alasan kalian. Polling akan ditutup pada pukul 15.00 besok, Sabtu (23/10/2021).

(dna/dna)

Hide Ads