Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut menanggapi kebijakan moratorium yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mendukung kebijakan tersebut untuk memperbaiki industri pinjol. Apalagi di saat pinjol ilegal yang semakin menjamur.
"Kita menyambut baik upaya OJK dengan langkah moratorium ini karena ingin menjadikan industri ini legitimasinya lebih baik dan lebih kuat," kata Sunu dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Setop Izin Pinjol Baru! |
Dia mengatakan, moratorium tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Menurutnya, OJK sudah melakukan moratorium sejak tahun lalu sehingga keanggotaan asosiasi pinjol ini pun terus mengalami pengurangan.
"Saya ingin meluruskan ya, sebetulnya OJK sudah menerapkan moratorium dari tahun lalu, jadi definisi moratorium itu adalah tidak ada lagi perusahaan yang memiliki status terdaftar tambahan oleh OJK," ujarnya.
"Jadi diberhentikan dulu perusahaan terdaftar selama moratorium ini. Saat ini pun kita masih ada moratorium oleh OJK. OJK melakukan kajian terhadap perusahaan yang terdaftar untuk naik kelas menjadi perusahaan berizin," sambungnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Momen Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakbar, Amankan Puluhan Pegawai"
[Gambas:Video 20detik]