Jokowi Setop Izin Pinjol Baru, Asosiasi Fintech Buka Suara

Jokowi Setop Izin Pinjol Baru, Asosiasi Fintech Buka Suara

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 17:45 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut menanggapi kebijakan moratorium yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mendukung kebijakan tersebut untuk memperbaiki industri pinjol. Apalagi di saat pinjol ilegal yang semakin menjamur.

"Kita menyambut baik upaya OJK dengan langkah moratorium ini karena ingin menjadikan industri ini legitimasinya lebih baik dan lebih kuat," kata Sunu dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, moratorium tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Menurutnya, OJK sudah melakukan moratorium sejak tahun lalu sehingga keanggotaan asosiasi pinjol ini pun terus mengalami pengurangan.

"Saya ingin meluruskan ya, sebetulnya OJK sudah menerapkan moratorium dari tahun lalu, jadi definisi moratorium itu adalah tidak ada lagi perusahaan yang memiliki status terdaftar tambahan oleh OJK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi diberhentikan dulu perusahaan terdaftar selama moratorium ini. Saat ini pun kita masih ada moratorium oleh OJK. OJK melakukan kajian terhadap perusahaan yang terdaftar untuk naik kelas menjadi perusahaan berizin," sambungnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dari data yang ia peroleh, awalnya di tahun 2021 AFPI memiliki jumlah anggota sebanyak 150 pinjol. Namun kini yang tersisa hanya 106 dengan sebagian besar sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK.

"Di masa moratorium ini OJK meminta beberapa anggota kami mengundurkan diri, menyerahkan tanda daftarnya karena dianggap terlalu lama untuk memenuhi persyaratan berizin, sehingga mereka akan diminta mendaftar kembali setelah moratorium dibuka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, maraknya pinjol ilegal dan menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dengan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan moratorium atau penundaan izin pinjol yang baru.

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," katanya di Kompleks Istana, Jumat (15/10/2021).



Simak Video "Momen Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakbar, Amankan Puluhan Pegawai"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads