Jokowi Setop Izin Pinjol Baru, Asosiasi Fintech Buka Suara

Jokowi Setop Izin Pinjol Baru, Asosiasi Fintech Buka Suara

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 17:45 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)

Dari data yang ia peroleh, awalnya di tahun 2021 AFPI memiliki jumlah anggota sebanyak 150 pinjol. Namun kini yang tersisa hanya 106 dengan sebagian besar sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK.

"Di masa moratorium ini OJK meminta beberapa anggota kami mengundurkan diri, menyerahkan tanda daftarnya karena dianggap terlalu lama untuk memenuhi persyaratan berizin, sehingga mereka akan diminta mendaftar kembali setelah moratorium dibuka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, maraknya pinjol ilegal dan menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dengan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan moratorium atau penundaan izin pinjol yang baru.

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," katanya di Kompleks Istana, Jumat (15/10/2021).



Simak Video "Momen Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakbar, Amankan Puluhan Pegawai"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads