Terungkap! Ini Alasan Maraknya Pinjol Ilegal

Terungkap! Ini Alasan Maraknya Pinjol Ilegal

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 19:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan alasan masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meskipun sudah beberapa kali sudah diblokir. Sekretaris Jenderal APFI Sunu Widyatmoko mengatakan alasan pertama mengapa pinjol ilegal masih menjamur karena adanya financial gap yang besar.

"Fundamentalnya itu kita bicara demand. Jadi kalau kita lihat di financial gap itu demand-nya besar. Jadi ada gap sebesar Rp 1.600 triliun yang belum terlayani oleh perbankan (underserved)," kata Sunu dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Penyebab lainnya karena kurangnya literasi keuangan di masyarakat. Dia mengatakan, masyarakat saat ini masih minim melakukan pengecekan legalitas pinjol, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai tinggi, ada nasabah yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup hingga budaya gali lubang tutup lubang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya yang paling penting itu adalah literasi keuangan masyarakat yakni hanya meminjam sesuai kemampuan, meminjam sesuai kebutuhan dan juga jangan lupa membayar tepat waktu," ujarnya.

Kemudian, kemudahan teknologi pun seakan menjadi bumerang. Meskipun Kominfo sudah memotong dan menebang pinjol ilegal sebanyak 3.300 namun masih tak cukup untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

ADVERTISEMENT

"Sistem elektronik relatif mudah, apalagi tinggal diganti domain. Ini yang memang tantangan, tapi saya rasa untuk hal ini (membuat dan mengganti domain) sebentar lagi tidak mudah untuk dilakukan karena Permen Kominfo nomor 5/2020 hanya boleh yang terdaftar di kominfo," jelasnya.

"Artinya tidak bisa individu sendiri atau PT abal-abal bikin platform pinjam kalau nggak ada izin dari OJK," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads