Tahu Nggak Sih Sejak Kapan Pinjol Mulai Ada di Indonesia?

Tahu Nggak Sih Sejak Kapan Pinjol Mulai Ada di Indonesia?

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 24 Okt 2021 07:38 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Meski populer pinjol legal, banyak juga pinjol ilegal yang bertebaran bahkan menjerat masyarakat. Hingga akhirnya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada pinjol ilegal itu.

Dikutip dari situs ojk.goi.id, tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu OJK mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan pinjol yang tidak tercatat di OJK. Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

ADVERTISEMENT

Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan email di konsumen@ojk.go.id.


(zlf/zlf)

Hide Ads