Beda Pinjol dan Rentenir, Mana Paling Sarkas?

Beda Pinjol dan Rentenir, Mana Paling Sarkas?

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 24 Okt 2021 20:00 WIB
Infografis waspada pinjol ilegal
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan pemerintah dan publik. Sebab, saat ini mulai terbongkar kantor-kantor pinjol ilegal. Pekerjaan dari pinjol ilegal ini diketahui juga seperti rentenir, karena memiliki cara menagih, mulai dari terror hingga intimidasi.

Mengenai bunga juga masih menjadi sorotan publik, sebab bunga pinjol diketahui cukup besar, terutama pinjol ilegal.

Lantas, apa sih beda pinjol dengan rentenir?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinjol

Pinjaman online yang legal jelas terdaftar di OJK, hal itu bisa dilihat langsung di laman ojk.go.id. Untuk itu, pemerintah berharap masyarakat teliti agar bisa menggunakan pinjol yang legal dan sudah berizin OJK.

Untuk bunganya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dihubungi terpisah oleh detikcom, mengungkap untuk bunga di pinjol legal batasannya adalah 0,8% per hari. Dijelaskan, angka itu merupakan batasan tertinggi bunga di pinjol legal

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk pinjaman tunai jangka pendek yang tenornya hanya 1 bulan atau kurang bunganya tidak boleh lebih dari 0,8% dan 0,8% itu biasanya batas peminjam yang baru pertama kali peminjam. Misalnya saya baru pertama kali meminjam di fintech maka akan dikenakan bunga sebanyak 0,8% itu," jelas Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Bunga itu disebutkan, sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.

Karena bunga 0,8% adalah batasan paling tinggi, jadi nasabah bisa saja mendapatkan bunga lebih rendah. Hal itu bisa didapat oleh peminjam dengan kategori peminjam yang baik.

Buka halaman selanjutnya.

Rentenir

Menurut KBBI, rentenir orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Sedangkan jika dirangkum dari sejumlah pemberitaan detikcom, rentenir adalah oknum yang menyediakan peminjaman lewat pesan singkat atau Spam SMS.

Tak main main bunga yang ditawarkan cukup besar kisaran 1% hingga 4% per harinya. Dengan bunga itu sangat mencekik korbannya hingga harus membayar berkali-kali lipat.

Kemudian, jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan yang sudah disepakati di awal. Karena bisa lebih cepat. Rentenir juga akan bisa meneror peminjam saat gagal bayar.

Penagihan dilakukan secara tidak beretika, bisa berupa teror, intimidasi sampai pelecehan. Dengan semua hal itu, tidak ada layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Jadi, harap harus hati-hati dalam memilih platform pinjol. Disarankan untuk mengecek terlebih dahulu laman OJK untuk mengetahui apa saja pinjol yang legal dan berizin.


Hide Ads