Perdagangan Kripto Mau Diatur Pemerintah, Begini Caranya

Perdagangan Kripto Mau Diatur Pemerintah, Begini Caranya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 16:52 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga
Foto: dok kemendag

Di sisi lain, pemerintah juga bisa mendapatkan keuntungan bila perdagangan kripto bisa diregulasi. Jerry bilang bisa saja perdagangan kripto pun jadi sumber pemasukan negara.

"Bukan untuk trading saja tapi ke depannya mungkin jadi salah satu sumber atau pemasukan untuk negara melihat potensi besar dan value tinggi," ungkap Jerry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pengaturan bursa kripto ini pun dapat membuat ekosistem transaksi kripto di Indonesia menjadi lebih sehat. Pegiat kripto baru pun bisa ikut menawarkan asetnya.

Kripto sendiri diatur Kementerian Perdagangan dalam bentuk komoditas. Jerry menegaskan kripto bukan lah mata uang, untuk mata uang yang diakui di Indonesia hanya Rupiah saja.

ADVERTISEMENT

"Makanya saya lebih prefer sebut aset kripto bukan Cryptocurrency, karena ini komoditas bukan mata uang. Komoditas maka yang atur adalah Kemendag. Masih sering salah persepsi di tengah masyarakat," kata Jerry.

Sebelumnya diberitakan, tak lama lagi token kripto buatan dalam negeri akan segera hadir. Token ini bernama IDM. Kehadiran token ini diharapkan dapat mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia.

"Semua proyek kami persembahkan untuk negara ini. Juga sebagai reaksi bahagia ketika mendengar Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dikomandani Bapak Luhut Binsar Panjaitan (Menko Marves) akan terus mengkampanyekan gerakan tersebut secara masif. Karena bagi kami, ini adalah jalur perjuangan di era milenial dan generasi Z saat ini, yang serba cepat dan terbuka," kata CEO Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op) M. Chairul Basyar dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).


(hal/fdl)

Hide Ads