Kenali Beda Pinjol Resmi dan Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

Kenali Beda Pinjol Resmi dan Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:47 WIB
ilustrasi uang
Foto: iStock
Jakarta -

Sekarang ini keberadaan pinjaman online (pinjol) sudah semakin menjamur. Tak hanya yang resmi, pinjol ilegal juga kian banyak dan meresahkan.

Sebelum terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol resmi (legal). Dengan demikian kita dapat menghindari resiko yang tidak diinginkan dari berbagai pijol ilegal.

Ketua Bidang Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan ada beberapa hal yang membedakan seperti penggunaan media pinjol hingga besaran bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pinjol resmi/legal) sudah pasti terdaftar di OJK dan hanya menggunakan aplikasi yang ada di Playstore dan iOS. Hanya itu saja (medianya)," kata Rina dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka akan lebih agresif untuk mendapatkan peminjam. Ciri-ciri termudahnya adalah banyaknya penawaran pinjaman uang melalui SMS.

ADVERTISEMENT

"Kalau fintech ilegal mereka sangat agresif membombarbardir customer dengan SMS. Sebetulnya juga sangat kelihatan bahwa agresivitasnya berbeda, kalau misalnya dapat penawaran pinjaman dari SMS itu harus curiga walaupun nanti tetap dicek di website OJK," ujarnya.

Selain itu, perbedaan juga terlihat dari bunga dan batas waktu pelunasan pinjaman. Pinjol resmi tentu memiliki batasan bunga dan waktu pinjaman sedangkan pinjol ilegal tidak jelas.

"Mereka tidak mengikuti aturan dari manapun, jadi bunganya tidak jelas, jangankan pinjamannya juga dibilang 30 hari tapi dua minggu sudah ditagih. Nah yang seperti itu perlu diwaspadai," tuturnya.

Kemudian dilihat dari situs yang mereka gunakan. Pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan sering berubah-ubah. Sementara yang legal dan terdaftar di OJK memiliki alamat kantor dan pengurus di website mereka.

"Nah yang paling berbahaya ini nih penyebaran data pribadi peminjam. Kita di fintech legal akses terhadap data pribadi itu sangat dibatasi. Jadi hanya camilan (camera, mikrofon, dan location). Karena ilegal, sekali lagi mereka tidak di bawah regulasi siapapun dan yang berbahaya mereka dengan bebas dapat melakukan penyebaran data dan pengancaman menggunakan data-data tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai etika sering terjadi di masyarakat karena mereka bisa mengakses data dan menggunakannya sebagai senjata.

"Sementara kita di fintech legal sangat dibatasi dan memang manner dan cara-cara penagihan itu sudah kita atur jadi kita menegakkan kepada semua member kita," pungkasnya.

Selain itu bila kamu masih belum bisa mengenali apakah pinjol yang ingin kamu gunakan itu resmi atau tidak, jangan khawatir. Sebab saat ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online.

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Karenanya bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman online, pastikan untuk meminjam dari pinjol resmi saja. Awas jangan sampai jadi korban dari pinjol ilegal ya!



Simak Video "Pengakuan Tersangka Pinjol Ilegal yang Kirim Tagihan ke Nasabah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads