PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," terang pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," terangnya.
Seperti diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer misalnya Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.
Bersambung ke halaman berikutnya, masih ada penjelasan menarik dari PWNU Jatim. Langsung klik halaman kedua.
Lihat juga Video: Nasehat Buat Sangkuters Kripto Sebelum Cut Loss