Tak Sepakat Fatwa Haram Bitcoin cs, Pedagang Kripto Bilang Begini

Tak Sepakat Fatwa Haram Bitcoin cs, Pedagang Kripto Bilang Begini

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 13:27 WIB
Bitcoin
Tak Sepakat Fatwa Haram Bitcoin cs, Pedagang Kripto Bilang Begini
Jakarta -

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) merespons fatwa haram cryptocurrency (uang kripto) yang dikeluarkan PWNU Jatim. Menyikapi itu, Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan aturan hukum yang berlaku saat ini masih mengizinkan perdagangan uang kripto.

"Jadi kalau kita lihat sendiri dari perdagangan berjangka itu kan sudah ada ininya (aturannya) ya, dan sudah ada fatwanya dan itu kan diperbolehkan. Sedangkan kripto sendiri kan masuk ke dalam perdagangan gitu lho, perdagangan fisik. Jadi kalau kemudian kita melihat kripto sebagai perdagangan ya pada dasarnya hanya transaksi jual-beli ya," katanya kepada detikcom, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya perdagangan uang kripto harus dilihat secara objektif, jangan hanya melihat nilainya yang fluktuatif, yaitu kenaikan dan penurunan harganya begitu cepat. Sebab, menurutnya komoditas lain pun memiliki kecenderungan yang sama, yaitu fluktuatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan juga saya pikir juga komoditas yang lain juga sama," sebut Teguh.

Jika ditelisik dari sifat mudharatnya (kerugiannya) saja, menurutnya semua industri juga ada mudharatnya. Tapi di sisi lain harus dilihat manfaatnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau kita lihat dari manfaatnya banyak juga orang yang mendapatkan manfaat lebih dari industri (uang kripto) ini," ujarnya.

Dia juga pernah berdiskusi dengan beberapa orang pintar dan ulama bahwa biasanya fatwa tidak akan berbenturan dengan ketentuan atau hukum yang berlaku di negara. Jadi, jika hukum di Indonesia memperbolehkan uang kripto maka fatwanya juga akan membolehkan.

"Jadi kalau misalnya memang (aturan hukumnya) boleh mungkin fatwanya juga akan boleh," jelas Teguh.

Namun, dia menambahkan bahwa soal fatwa haram uang kripto ini harus dibahas dan didiskusikan lebih dalam lagi.

(toy/fdl)

Hide Ads