Wajib Tahu! Ini Cara Cek Pinjol Resmi Atau Bodong Biar Aman

Wajib Tahu! Ini Cara Cek Pinjol Resmi Atau Bodong Biar Aman

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 14:12 WIB
wallet with rupiah money inside in front of computer laptop monitor screen, online transaction concept
Foto: iStock
Jakarta -

Berbagai penyedia pinjaman online alias pinjol semakin banyak bermunculan di tengah masyarakat. Namun tidak semua penyedia layanan pinjol resmi, ada juga yang bodong alias ilegal.

Hingga kini masih ada banyak pinjol ilegal yang menelan korban dan meresahkan berbagai pihak. Selain itu kantor-kantor pinjol ilegal ini pun juga sudah banyak ditemukan di berbagai daerah. Bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjol disarankan berhati-hati.

Agar tidak salah pilih penyedia pinjol, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.

Dengan kata lain, kamu bisa memanfaatkan situs www.cekfintech.id untuk mengecek layanan yang ingin kamu gunakan adalah pinjol resmi atau bukan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Selain itu, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi langkah penindakan pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Langkah ini diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol ilegal," kata dia dalam sebuah keterangan resmi.

Dengan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penggunaan pinjol ilegal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Bagi Anda yang mau melakukan pinjaman secara online, gunakan pinjol resmi yang sudah terverifikasi saja ya!




(ara/ara)

Hide Ads